KlikFakta.com, JEPARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan dan keanggotaan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Verifikasi ini berlangsung pada 1-4 April 2023.
“Pada 31 Maret 2023, KPU RI sudah mengumumkan bahwa Partai Prima memenuhi syarat. Karena itu prosesnya berlanjut ke verifikasi faktual, baik untuk kepengurusan maupun keanggotaan Partai Prima,” kata Anggota KPU Jepara, Muhammadun melalui keterangan tertulis.
Muhammadun menerangkan sesuai aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), jumlah sampel yang harus melalui verifikasi faktual di Jepara sebanyak 288 anggota.
Jumlah sampel tersebut tersebar di 16 kecamatan. Dalam melakukan verifikasi, KPU dibantu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Terhadap anggota Partai Prima yang menjadi sampel tidak dapat ditemui, KPU langsung menyampaikan ke Partai Prima untuk ditindaklanjuti.
“Selanjutnya, parpol menghadirkan langsung anggota tersebut di kantor tetap parpol tingkat kabupaten untuk keperluan verifikasi faktual oleh KPU. Paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual perbaikan,” jelas Muhammadun.
Muhammadun menambahkan, verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di Jepara pada Senin (3/4/2023) berlangsung di kantor tetap Partai Prima. Tepatnya di Desa Cepogo Kecamatan Kembang.
“KPU Kabupaten Jepara akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan ini kepada KPU Provinsi Jawa Tengah pada 4 April 2023. Karena tanggal 5 April KPU provinsi sudah harus melaksanakan rekapitulasi hasilnya di tingkat Jawa Tengah,” terang Muhammadun.
“Di Jawa Tengah, ada 27 kabupaten/kota yang melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Prima, termasuk di Jepara,” lanjutnya.