KlikFakta.com – Media sosial sempat diramaikan dengan foto surat tulisan tangan dari mantan Resktor Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin yang tak lain adalah tersangka kasus korupsi.
Surat itu berisi pengakuan Akhmad Mujahidin sendiri. Dia mengaku memberi uang senilai Rp 713 juta kepada seorang jaksa penuntut umum berinisial DS.
Dalam surat bertandatangan Akhmad Mujahidin dan bermaterai Rp 10.000 itu, dia mengaku memberikan uang ratusan juta ke jaksa melalui perantara bernama SP.
Adapun, foto surat yang beredar pada 9 Januari lalu merupakan jepretan dari Akhmad Mujahidin sendiri. Dari sana diketahui dia telah membawa gawai ke rutan Pekanbaru di Riau.
Dilansir Kompas.com, Akhmad Mujahidin membuat surat pengkuan disaksikan jaksa D, kuasa hukum terdakwa Selfi Asmalinda, dan SP.
Dalam surat disebutkan jika uang yang diberikan Akhmad Mujahidin kepada SP sebenarnya tidak pernah disalurkan ke jaksa D.
SP pun telah mengembalikan uang tersebut.
Dilansir dari sumber lain, GoRiau.com, Akhmad memberikan uang ratusan juta kepada jaksa D karena diiming-imingi tuntutan bebas demi hukum dan penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.
Sayangnya janji jaksa D tidak pernah menjadi kenyataan.
Diketahui, Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021 dengan nilai Rp 3,6 miliar dan telah ditahan sejak Jumat (21/10/2022) lalu.
Sumber: Kompas.com, GoRiau.com