Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

39 PNS di Kudus Terima SK Pensiun, Bupati Sam’ani Ingatkan Tetap Produktif

Penyerahan SK pensiunan PNS oleh Bupati Kudus di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (26/10/2026).

KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyerahkan keputusan pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November dan 1 Desember 2026, serta pensiun janda/duda PNS di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus, Senin (26/10/2026).

Sebanyak 39 orang menerima keputusan tersebut, terdiri atas 36 PNS yang memasuki masa pensiun dan tiga orang karena meninggal dunia. Para penerima berasal dari berbagai jabatan, baik struktural, fungsional, maupun pelaksana.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sam’ani menyampaikan selamat sekaligus terima kasih atas dedikasi dan loyalitas para PNS selama mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Selamat memasuki masa purna tugas. Terima kasih atas dedikasi dan loyalitas yang telah diberikan selama mengabdi di Pemkab Kudus. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng dan Bank Mandiri yang telah bekerja sama serta memfasilitasi layanan bagi para penerima pensiun,” ujarnya.

Pihaknya berpesan agar para pegawai yang memasuki masa pensiun tetap menjaga kesehatan dan menjalani aktivitas yang produktif. Sementara itu, bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, bupati berdoa agar diberikan ketabahan dan kesabaran.

“Meski sudah memasuki masa pensiun, tetap jaga kesehatan dan terus produktif. Bagi keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan, semoga diberikan ketabahan dan kesabaran,” pesannya.

Bupati Sam’ani juga menyampaikan bahwa Pendapa Kabupaten Kudus tetap terbuka bagi para purna tugas untuk berkunjung, terutama saat ada kegiatan pemerintah daerah yang terbuka untuk masyarakat umum.

“Pendapa ini adalah rumah kedua. Silakan berkunjung ke sini apabila ada acara Pemkab Kudus yang terbuka untuk umum. Kami menyambut panjenengan semua,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika menjelaskan bahwa penyerahan keputusan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepegawaian sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas PNS selama bertugas di lingkungan Pemkab Kudus.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari layanan kepegawaian sekaligus bentuk penghargaan atas dedikasi dan loyalitas para PNS yang telah mengabdi di lingkungan Pemkab Kudus,” jelasnya.

Tulus menambahkan, penerima keputusan pensiun dengan TMT 1 November dan 1 Desember 2026 berjumlah 36 orang. Selain itu, terdapat tiga orang yang menerima keputusan pensiun karena PNS yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga total penerima mencapai 39 orang dari berbagai jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana.

“Semoga layanan kepegawaian ini dapat memberikan kemudahan bagi para penerima pensiun. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng dan Bank Mandiri atas kerja sama dan fasilitasi yang diberikan kepada rekan-rekan yang akan menerima hak pensiunnya,” pungkas Tulus.

Editor: Saiful

 

Share: