Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

320 Ribu Liter Air Bersih Digelontorkan, Pemkab Jepara Bantu Tiga Desa Dilanda Kekeringan

klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi puncak musim kemarau 2026. Rapat berlangsung di Gedung Shima, Jepara, Rabu (9/9/2026).

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), sebagian besar wilayah Jepara mengalami musim kemarau dengan sifat hujan di bawah normal. Kondisi tersebut diperkirakan masih berlangsung hingga September dan Oktober.

“Puncaknya pada Agustus. Untuk September dan Oktober, curah hujan diprediksi masih rendah di seluruh wilayah Jepara,” ujar Witiarso dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu diantisipasi bersama. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap potensi kekeringan, terutama di wilayah yang mulai mengalami keterbatasan ketersediaan air bersih.

Berdasarkan data per 2 September 2026, sejumlah wilayah di Jepara telah terdampak kekeringan dan membutuhkan distribusi air bersih. Tiga desa yang tercatat terdampak yakni Desa Kedungmalang, Sumberrejo, dan Tunahan.

Total terdapat 1.415 kepala keluarga atau 4.247 jiwa yang terdampak. Pemerintah juga telah menyalurkan bantuan air bersih sebanyak 320 ribu liter ke wilayah tersebut.

“Kondisi ini tentu harus kita respons dengan kerja yang terukur,” kata Witiarso.

Dia menegaskan, kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan koordinasi lintas sektor dan keterlibatan seluruh unsur Forkopimda serta masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna menyampaikan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan daerah, khususnya dalam menghadapi potensi bencana kekeringan.

Menurut Agus, peran tersebut dijalankan melalui empat fungsi utama DPRD. Pertama, fungsi regulasi daerah dengan mendorong lahirnya peraturan daerah terkait pencegahan, mitigasi, dan perlindungan masyarakat.

Kedua, fungsi anggaran dengan memastikan ketersediaan anggaran yang proporsional untuk mendukung upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana.

Ketiga, fungsi pengawasan dengan memastikan program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran. Keempat, fungsi representasi dengan menyerap aspirasi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah rawan bencana.

“Bencana mungkin tidak selalu dapat kita cegah, tetapi risiko dan dampaknya dapat kita kurangi dengan kesiapsiagaan, perencanaan, dan kerja sama yang kuat,” ujar Agus.

Rapat koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan Forkopimda untuk memastikan langkah antisipasi kekeringan dilakukan secara terencana, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat selama musim kemarau 2026.(ADV)

Share: