Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tim KKN 073 UIN Sunan Kudus Bantu UMKM Karangampel Naik Kelas Lewat NIB

Penyerahan NIB ke Usaha Jamu Mbak Sari

klikFakta.com, KUDUS — Bagi usaha kecil, legalitas mungkin terdengar seperti urusan administratif yang rumit. Namun, bagi Tim KKN 073 UIN Sunan Kudus, membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas merupakan langkah nyata untuk memperkuat usaha warga dari hal yang paling mendasar. Melalui program kerja pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), Tim KKN 073 membuatkan NIB bagi dua UMKM di Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

Dua UMKM tersebut yakni Usaha Jamu Mbak Sari dan Usaha Kerupuk Nasi (Kerupuk Gendar) milik Bapak M. Rokhim, yang keduanya berada di RT 03/RW 05 Dukuh Kiyongan, Desa Karangampel. Pembuatan NIB dilakukan oleh Tim KKN 073 mulai dari pendataan usaha hingga proses pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Rangkaian kegiatan dimulai pada Rabu (19/8/2026) dengan survei langsung ke lokasi kedua UMKM. Tim KKN 073 melakukan pendataan untuk memperoleh informasi usaha yang dibutuhkan dalam proses pembuatan NIB.

Data yang dikumpulkan meliputi identitas pemilik, informasi usaha, jenis kegiatan usaha, alamat usaha, serta data lain yang diperlukan. Setelah data terkumpul, proses pembuatan NIB dilanjutkan oleh tim KKN di Posko KKN 073 Desa Karangampel UIN Sunan Kudus.

Pada Jumat (21/8/2026), Tim KKN 073 melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Dalam proses tersebut, mahasiswa menginput data kedua UMKM sesuai dengan informasi yang telah diperoleh melalui survei dan pendataan sebelumnya.

IMG 20260902 WA0002
Penyerahan NIB ke Usaha Krupuk milik Bapak M. Rokhim

Program tersebut menjadi salah satu upaya Tim KKN 073 dalam membantu UMKM lokal memiliki legalitas usaha. Bagi pelaku usaha, kepemilikan NIB tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga menjadi salah satu pondasi penting dalam menjalankan dan mengembangkan usaha secara lebih resmi.

“Program ini kami lakukan sebagai bentuk kontribusi KKN 073 untuk membantu UMKM di Desa Karangampel agar memiliki legalitas usaha. Kami berusaha mengurus proses pembuatan NIB berdasarkan data yang telah kami kumpulkan dari pelaku UMKM,” ujar Fajri Koordinator KKN 073 UIN Sunan Kudus.

Setelah proses pendaftaran selesai, NIB untuk kedua UMKM tersebut telah diterbitkan. Lembar NIB kemudian diserahkan kepada pemilik Usaha Jamu Mbak Sari dan Usaha Kerupuk Nasi milik Bapak M. Rokhim pada Kamis (27/8/2026) sebagai bukti bahwa usaha mereka telah memiliki legalitas.

Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas dalam menjalankan usaha. Dengan administrasi yang lebih tertib, pelaku usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk mengembangkan usahanya dan membuka peluang mengikuti berbagai program pemberdayaan UMKM.

Bagi Tim KKN 073, pembuatan NIB tersebut menjadi bagian dari pengabdian yang tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Dari usaha jamu hingga kerupuk gendar, legalitas menjadi langkah kecil yang dapat memberi arti besar bagi keberlanjutan usaha warga Desa Karangampel.

Editor: Saiful

Share: