klikFakta.com, KLATEN – Pemilik Depo Pasir MJS 06 di Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sri Lestari tak terima tempat usahanya diacak acak orang tak dikenal. Pemilik berencana menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian dan perusakan mesin milik usahanya oleh orang tak dikenal.
Sri Lestari mengatakan, pihaknya menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia berharap dugaan pencurian maupun perusakan aset usaha tersebut dapat segera diusut dan pelakunya diketahui.
“Kami akan menempuh jalur hukum terkait dugaan pencurian ini. Kami berharap pelaku bisa segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Sri Lestari kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Menurut Sri Lestari, selain mengusut dugaan tindak pidana tersebut, dirinya juga menginginkan kondisi mesin miliknya dapat dikembalikan seperti semula. Kerusakan yang terjadi dinilai akan mengganggu aktivitas usaha depo pasir miliknya.
“Kami ingin mesin tersebut bisa kembali seperti semula, karena mesin itu merupakan bagian penting dari usaha kami,” ujarnya.
Sri Lestari menegaskan, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mendukung proses hukum. Ia berharap laporan yang disampaikan nantinya dapat ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.
Kasus dugaan pencurian dan perusakan mesin tersebut kini menjadi perhatian pemilik usaha. Sri Lestari berharap proses penyelidikan dapat mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum dan kondisi mesin dapat dikembalikan seperti semula,” kata Sri Lestari.
Menurutnya, saat terjadi aktivitas pengrusakan mesin stone crusher tersebut diketahui oleh salah satu perangkat desa yang ditunjuk sebagai keamanan. Setelah ada aktivitas oleh orang tak dikenal, mereka melaporkan kejadian tersebut.
“Waktu itu saya ditelpon kalau ada aktivitas pengrusakan di wilayah kerja saya. Mereka diketahui ada truk yang mengangkut besi besi yang sudah dipotong potong. Saat ditanya yang beli Reza Pahlevi, namun saya tidak kenal dengan orang itu,” kata Sri Lestari.
Sri Lestari menambahkan, bahwa saat membuat laporan pencurian. Pasalnya, mesin tersebut di potong potong kemudian dimasukan ke dalam bak truk. Namun, pihak kepolisian menyebut pengerusakan.
Memang benar juga, dirusak dan dicuri. Laporan saya pencurian, karena dipotong dan dimasukan ke sebuah truk,” sebutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Klaten AKP Suwoto membenarkan bahwa Polresta Klaten telah menerima laporan dari Andre Fernando Putra terkait dugaan tindak pidana perusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap komponen stone crusher milik Depo Pasir MJS di jalan Raya Jatinom-Boyolali, tepatnya di Desa Majegan.
“Bahwa Polresta Klaten telah menerima laporan dari warga terkait dugaan tindak pidana perusakan di Depo Pasir MJS dan tindak lanjut dari laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” tandasnya.(Jl).
Editor: Saiful







