klikFakta.com, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait polemik rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, yang sebelumnya disebut mengalami pemblokiran menjelang rencana aksi warga Pati di depan Gedung DPR RI.
OJK menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan terhadap rekening tersebut merupakan ‘penundaan transaksi’, bukan pemblokiran permanen. Penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum dan mekanisme yang diatur dalam ketentuan perbankan serta regulasi mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Melansir Tirto.id, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Salah satu dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Selain itu, mekanisme penundaan transaksi juga diatur dalam Pasal 47 Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Menurut Dian, penundaan transaksi dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, termasuk ketika penyedia jasa keuangan menerima perintah atau permintaan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik, penuntut umum, maupun hakim.
Dalam ketentuan tersebut, penundaan transaksi dilakukan untuk jangka waktu paling lama ‘lima hari kerja’ sejak tindakan penundaan dilakukan.
OJK Dalami Kasus Rekening Aktivis Pati
Meski menjelaskan dasar hukum penundaan transaksi, OJK menyatakan masih melakukan pendalaman terhadap kasus rekening milik Botok.
Dian mengatakan OJK berkoordinasi dengan pihak bank serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.
“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian sebagaimana dikutip klikFakta.com dari ANTARA, Selasa (25/8/2026).
OJK juga meminta bank terkait terus melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian yang diperlukan selama masa penundaan transaksi berlangsung.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah meluruskan informasi mengenai rekening tersebut. Polisi menyebut tindakan yang diajukan penyidik bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi selama lima hari kerja dalam rangka penyelidikan.
Di sisi lain, PPATK menyatakan tidak melakukan penghentian terhadap rekening milik Botok. PPATK menjelaskan bahwa kewenangan penundaan transaksi dapat dimiliki penyidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polemik ini mencuat setelah Botok mengungkapkan bahwa rekening yang digunakan untuk menampung dana pribadi dan donasi aksi tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi. Kondisi tersebut kemudian ramai disebut sebagai pemblokiran rekening.
Sumber: diolah dari berbagai sumber







