klikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal yang kembali digelar pada Rabu, (12/8/2026) di sejumlah wilayah Kabupaten Jepara.
Operasi pasar ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jepara, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, unsur TNI Polri, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, serta Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara.
Sapan selaku Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menekan peredaran rokok ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai ketentuan cukai.
“Lakukan operasi dengan cara yang humanis,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan operasi, tim menemukan 2.262 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung kelontong.
Selain melakukan pemeriksaan dan pengamanan barang, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada para pedagang dan pelaku usaha yang menjadi sasaran operasi. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, serta risiko hukum dari menjual atau mengedarkan rokok ilegal.
Sapan menegaskan, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan dukungan dari seluruh pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri tanpa partisipasi masyarakat dan pelaku usaha.
“Berikan edukasi sosialisasi pada masyarakat,” katanya.
Melalui operasi pasar dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkab Jepara berharap peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan. Masyarakat juga diimbau untuk ikut berperan dengan tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.(ADV)







