klikFakta.com, JAKARTA – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengembangan kasus korupsi tata kelola batu bara serta penanganan perkara PT Asabri.
Penetapan status tersangka diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri setelah penyidik menggelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, FA dan satu dari pihak swasta.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/7/2026).
Selain itu, menurut Totok, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ungkap Totok.
Polri menyebut penetapan kedua tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan yang meliputi pemeriksaan terhadap sedikitnya 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dalam perkara ini, FA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b KUHP baru. Sementara DR disangkakan Pasal 4 dan atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
Terhadap tersangka DR, penyidik telah melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026. Sementara itu, hingga pengumuman penetapan tersangka disampaikan, belum ada informasi resmi mengenai penahanan terhadap Febrie Ardiansyah. Polri menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi pembuktian dan membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru.
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan tidak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Kejaksaan Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus guna memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan (Jaksel), hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Hingga kini, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Febrie Ardiansyah yang memberikan tanggapan atas penetapan status tersangka tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum, dan penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Aris.S
Editor: Saiful







