klikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengundang sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Dari puluhan mitra yang menerima undangan tersebut, salah satunya merupakan anggota DPRD Kabupaten Kudus, Sutriman. Meski demikian, Kejari Kudus menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan merupakan proses pemeriksaan terhadap pihak yang diundang, melainkan masih sebatas pendataan dan pengumpulan informasi.
Kepala Kejari Kudus melalui Kepala Seksi Intelijen, Ryan Augusti Manoi, menjelaskan bahwa langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses awal untuk menghimpun data terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah Kabupaten Kudus.
“Iya benar, kami melayangkan undangan ke mitra SPPG. Jadi ini bukan pemeriksaan karena saat ini masih dalam proses pendataan,” ujar Ryan saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (30/6/2026).
Ryan mengatakan, permintaan klarifikasi dilakukan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional di Kabupaten Kudus.
Undangan tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Kudus, Febria Suryaningrum, untuk membantu mengoordinasikan kehadiran para mitra SPPG dalam memenuhi undangan Kejari.
Selain menghadiri klarifikasi, para mitra juga diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bahan pendataan dan verifikasi.
Proses klarifikasi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Pemanggilan dilakukan secara bertahap agar proses pengumpulan data dan kelengkapan dokumen dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Kejari Kudus menegaskan bahwa tahapan yang sedang berlangsung masih sebatas pengumpulan data dan klarifikasi awal.
Reporter: Aris.S







