KlikFakta.com, JEPARA – Polemik penyelenggaraan hiburan orkes di tanah kas Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, akhirnya menemui titik temu. Dalam rapat koordinasi dan musyawarah desa yang digelar di Pendopo Balai Desa Ngabul, Jumat (5/6/2026) malam, forum menyepakati pembatasan kegiatan hiburan orkes yang hanya boleh dilaksanakan pada siang hari dengan frekuensi maksimal satu kali dalam sebulan.
Musyawarah yang dihadiri unsur Forkopincam, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, perangkat desa, hingga masyarakat itu berlangsung dinamis. Salah satu suara yang paling menonjol datang dari tokoh muda Desa Ngabul, M Abdullah Badri, yang secara tegas menyampaikan penolakan terhadap hiburan orkes malam di lapangan desa.
Dalam forum tersebut, Abdullah Badri menilai penggunaan lapangan desa tidak semata dipandang sebagai sumber pendapatan asli desa (PAD), melainkan juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ketertiban masyarakat.
“Lapangan desa bukan sekadar lahan sewa, tetapi aset masyarakat yang pemanfaatannya harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan warga,” ujar Abdullah Badri dalam forum musyawarah.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya pernah muncul komitmen pembatasan kegiatan hiburan pada 2025. Menurutnya, konsistensi terhadap kesepakatan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Abdullah juga menyoroti dampak sosial dari pertunjukan hiburan malam yang dinilai berpotensi memicu gangguan ketertiban. Ia mengungkapkan, insiden kericuhan pada tahun-tahun sebelumnya telah memengaruhi citra Desa Ngabul di mata masyarakat luar.
Dalam penyampaiannya, Abdullah Badri mengusulkan agar lapangan desa lebih diprioritaskan untuk kegiatan produktif masyarakat seperti olahraga, pengembangan UMKM, serta aktivitas kepemudaan. Jika tetap digunakan untuk hiburan, ia meminta adanya pembatasan waktu, pengawasan ketat, serta mekanisme evaluasi bagi penyelenggara.
Usulan serupa juga disampaikan sejumlah tokoh desa dan lembaga adat. Ketua Lembaga Adat Desa (LAD) bersama tokoh NU Desa Ngabul menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan orkes malam dan meminta desa kembali pada kesepakatan sebelumnya yang membatasi hiburan hanya pada waktu tertentu.
Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari sebagian peserta musyawarah yang menilai kegiatan hiburan juga mampu mendorong perputaran ekonomi warga dan menambah pemasukan desa. Karena itu, forum mendorong adanya pengaturan yang lebih jelas agar manfaat ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Camat Tahunan, Mu’adz, dalam sambutannya menekankan pentingnya mencari titik tengah antara peningkatan pendapatan desa dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, aset desa dapat dimanfaatkan sepanjang mengikuti aturan serta mempertimbangkan aspirasi warga.
Sementara itu, Kapolsek Tahunan AKP Ginyono menyampaikan bahwa setiap kegiatan hiburan pada prinsipnya tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai prosedur dan mempertimbangkan aspek keamanan.
Dari hasil musyawarah desa, forum akhirnya menyepakati beberapa poin penting. Hiburan orkes hanya diperbolehkan digelar pada siang hari dengan frekuensi maksimal satu kali dalam sebulan. Orkes malam secara khusus tidak diperbolehkan dilaksanakan di Desa Ngabul.
Selain itu, kegiatan keramaian yang bersifat mendukung ekonomi lokal, budaya, dan kearifan desa tetap dapat diselenggarakan dengan memperhatikan aturan yang berlaku. Setiap penyelenggaraan hiburan juga diwajibkan memperoleh rekomendasi lingkungan dan lembaga desa sebagai bagian dari mekanisme perizinan.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi jalan tengah agar kepentingan ekonomi desa tetap berjalan, namun ketentraman dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Reporter: Aris.S







