KlikFakta.com, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya dugaan pemerasan dan penerimaan uang yang dilakukan oleh kepala daerah terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) sepanjang tahun anggaran 2025–2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK mengenai adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Tulungagung periode 2025–2030. Setelah melakukan penyelidikan tertutup, tim KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam konstruksi perkara, usai pelantikan sejumlah pejabat, bupati diduga meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan serta dari aparatur sipil negara (ASN) tanpa tanggal. Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat untuk menekan dan mengendalikan pejabat agar tetap loyal terhadap kebijakan yang diberikan.
Selain itu, bupati juga diduga meminta sejumlah uang kepada kepala OPD baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan disebut mencapai sekitar Rp5 miliar yang dibebankan kepada 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Modus lainnya dilakukan dengan cara menggeser atau menambah anggaran pada beberapa OPD, lalu meminta “jatah” hingga 50 persen dari nilai anggaran tersebut bahkan sebelum anggaran dicairkan. Selain itu, terdapat dugaan pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa untuk rekanan tertentu.
Dalam praktiknya, ajudan bupati berperan aktif menagih permintaan uang kepada OPD. Pejabat yang belum memenuhi permintaan tersebut disebut terus ditagih layaknya memiliki utang. Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi uang yang diduga telah diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian sepatu, biaya pengobatan, jamuan makan, serta kebutuhan lainnya. Selain itu, sebagian uang juga disebut digunakan untuk pemberian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda Kabupaten Tulungagung.
OTT dilakukan pada 10 April 2026 setelah KPK memperoleh informasi adanya penyerahan uang tunai kepada bupati melalui perantara. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 18 orang di wilayah Tulungagung dan kemudian membawa 13 orang ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kegiatan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, beberapa pasang sepatu merek mewah, serta uang tunai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari total uang yang diduga diterima.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung dan ajudannya. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sumber: Jubir KPK







