KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa penerimaan dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu instrumen penguatan keuangan daerah. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara, realisasi opsen PKB tahun 2025 melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp70,46 miliar, penerimaan mencapai Rp71,49 miliar. Sementara itu, opsen BBNKB mencatat realisasi Rp42,19 miliar dari target Rp34,42 miliar.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menjelaskan bahwa opsen dipungut bersamaan dengan pajak provinsi sesuai mekanisme yang diatur perundang-undangan. Hasil penerimaan tersebut kemudian dibagikan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kebutuhan pembiayaan daerah.
“Opsen dipungut bersamaan dengan pajak provinsi, dan hasilnya kembali ke daerah untuk membiayai pembangunan serta pelayanan masyarakat,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).
Ia menambahkan, kebijakan opsen memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Di tingkat daerah, pengaturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang telah diperbarui melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025.
Menurutnya, penerimaan opsen menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan dalam menopang sejumlah program prioritas pemerintah daerah.
Anggaran tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, sektor pendidikan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya.
Memasuki tahun anggaran 2026, capaian penerimaan opsen berjalan sesuai tahapan target tahunan. Hingga Januari 2026, realisasi opsen PKB tercatat sebesar Rp5,84 miliar atau 8,1 persen dari target Rp72,22 miliar. Adapun opsen BBNKB telah terealisasi Rp3,94 miliar atau 11,2 persen dari target Rp35,28 miliar.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta memahami bahwa kebijakan opsen merupakan bagian dari sistem keuangan daerah yang bertujuan mendukung pembangunan dan peningkatan layanan bagi masyarakat Jepara.
Reporter : Aris. S







