KlikFakta.com, JEPARA – Deru alat tenun bukan mesin (ATBM) terdengar dari hampir setiap sudut Desa Troso, Jepara. Ritme kayu yang beradu itu bukan sekadar bunyi melainkan denyut ekonomi yang telah menghidupi ribuan keluarga selama puluhan tahun.
Rupanya, di tengah suara ritmis itu, ada satu figur yang langkahnya menentukan masa depan Tenun Troso: H. Abdul Jamal, Sekretaris Desa Troso sekaligus Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Troso.
Bagi masyarakat Troso, Jamal bukan hanya pejabat desa. Ia adalah “penjaga gerbang” yang memastikan identitas budaya tidak hilang direbut zaman dan dirampas oleh pihak lain. Namun perjalanan ini bukan dimulai dari ruang rapat, melainkan dari sebuah pengalaman yang membuatnya terhenyak.
“Saya pernah membuat desain motif untuk interior rumah Ratu Elizabeth,” cerita Jamal. “Setelah dibeli, saya diberi tahu: Pak, motif ini sudah saya patenkan. Tolong jangan dibuat lagi. Kalau saya membuat ulang, saya bisa dituntut.”
Pesanan bernilai sekitar seratus juta itu cukup besar di tahun 2010. Hal itu membuatnya sadar bahwa perlindungan hukum bagi pelaku UMKM lemah.
“Ternyata perlindungan secara hukum UMKM kita lalai,” terangnya.
Pengalaman pahit itu membuka mata Jamal bahwa Troso membutuhkan benteng hukum. Ia tidak ingin motif dan identitas budaya kampung halamannya menjadi korban ketidaktahuan.
Jamal kemudian menggandeng rekan-rekannya di pemerintahan desa dan kabupaten. Ia lalu difasilitasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, mempelajari mekanisme hak kekayaan intelektual, dan menyusun dokumen yang kelak menjadi dasar berdirinya MPIG Tenun Ikat Troso Jepara.
MPIG lalu mulai merumuskan motif-motif khas Troso. Tidak ada motif warisan kuno; yang ada adalah kreativitas dari pengamatan lingkungan. Empat dukuh; Kedawung, Ampel, Belik, dan Sicengkir menjadi sumber ilham. Bambu, aliran sungai, teratai, sawah, hingga batu alam diterjemahkan menjadi identitas visual Tenun Troso.
“Motif kedawung ya bambu, Ampel ya sawah dan Masjid Mantingan, Belik ya sungai dan teratai, Sicengkir banyak batu alam,” katanya.
Kini, Tenun Troso memiliki sertifikat Indikasi Geografis, pengakuan Warisan Budaya Takbenda, dan perlindungan HAKI. Semua itu memastikan bahwa nama “Tenun Troso Jepara” tidak bisa dipakai oleh daerah lain.
“MPIG ini menjaga proses, kualitas, harga, dan tentu saja identitasnya.” tegas Jamal.
Reporter : Aris. S







