KlikFakta.com, KUDUS – Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini tengah menggodok pembentukan empat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru.
Kepala Bagian Organisasi Setda Kudus, Wijianto mengungkapkan, penyiapan telah sampai pada tahap finalisasi. Yakni menunggu verifikasi sebelum diajukan kepada bupati untuk dilakukan penerbitan Peraturan Bupatinya.
Pihaknya menargetkan agar empat UPTD ini bisa diterbitkan di tahun 2025 ini.
“(Pada) 2025 ini kita sedang memproses 4 UPT, meliputi UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di bawah Dinas Sosial P3AP2KB, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor di Dinas Perhubungan, UPT Pengelolaan Air Limbah Domestik di Dinas PUPR, serta UPT Metrologi Legal di Dinas Perdagangan,” jelasnya pada Selasa, 18 November 2025.
Ia menerangkan, khusus UPT PPA dibentuk sebagai amanat dari Perpres 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Yang mana, setiap daerah diwajibkan untuk membentuk UPT PPA sebagai penyelenggara pelayanan terpadu untuk perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan tindakan lainnya.
Sementara tiga UPT lainnya dibentuk sebagai tuntutan pelayanan publik agar lebih efektif lagi.
Bersamaan dengan pembentukan empat UPT ini, praktis membuat struktur organisasi perangkat daerah (OPD) juga akan berubah.
Wijianto menjelaskan, Dinsos P3AP2KB, Dishub, PUPR, dan Disdag harus melakukan penyesuaian struktur, termasuk pemindahan sebagian urusan yang semula melekat pada bidang tertentu.
“Empat dinas ini harus kita ubah karena menyesuaikan keberadaan UPTD baru. Tentu nanti akan ada evaluasi sejalannya pelaksanaan,” jelas Wijianto.
Setelah seluruh kajian teknis dan administratif rampung, Pemkab Kudus akan mengajukan proses penataan personalia kepada BKPSDM untuk mengisi formasi yang dibutuhkan pada empat UPTD tersebut.
“Setelah semua kajian selesai, akan kami ajukan kepada BKPSDM untuk penataan personalianya. Semua ini kami lakukan agar organisasi makin efektif dan layanan masyarakat semakin baik,” pungkasnya.







