Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Warga Minta Laporan APBDes, Pemdes Damarjati: Harus Lewat Prosedur Resmi

KlikFakta.com, JEPARA – Suasana sempat memanas di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, saat sekelompok warga meminta agar laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dibuka secara langsung di hadapan publik.

Permintaan tersebut dipimpin oleh Agus Alesta bersama sejumlah warga, yang datang langsung ke balai desa tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya. Kedatangan mereka disambut oleh Petinggi Damarjati beserta perangkat desa, dengan pendampingan dari Bhabinkamtibmas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Namun demikian, Pemerintah Desa Damarjati menegaskan bahwa permintaan dokumen APBDes harus disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi publik.

TPK Desa Damarjati, Zainuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa pada dasarnya tidak menutup akses terhadap informasi keuangan desa. Hanya saja, setiap permintaan dokumen wajib diajukan secara tertulis agar sesuai dengan aturan administrasi.

“Warga berhak mengetahui penggunaan dana desa, tapi tetap ada tata cara yang harus dipatuhi. Permintaan dokumen perlu diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas. Kami tidak bisa menyerahkan begitu saja tanpa dasar hukum,” ujarnya, Selasa (4/11/2025).

Zainuri menambahkan, pemerintah desa telah menyediakan berbagai sarana informasi publik, termasuk papan pengumuman dan media sosial resmi desa, yang memuat laporan realisasi APBDes setiap tahun.

“Kami selalu terbuka. Informasi dasar sudah kami publikasikan di balai desa dan media sosial. Kalau warga ingin dokumen resmi, silakan ajukan permohonan sesuai mekanisme. Kami siap melayani,” jelasnya.

Aris Susanto

Share: