Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bea Cukai Kudus Musnahkan Puluhan Juta Rokok Ilegal

Pemusnahan rokok ilegal secara simbolis dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (22/10/2025) (KlikFakta/Melina)

KlikFakta.com,KUDUS – Lebih dari 10,8 juta batang rokok ilegal berbagai merek dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (22/10/2025). Ini merupakan pemusnahan kedua di tahun 2025 yang dilakukan Bea Cukai Kudus.

Puluhan juta rokok itu meliputi 10,8 juta batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 700 batang Sigaret Putih Mesin (SPM), dengan total berat mencapai lebih dari 18 ton.

Nilai barang pun bukan main-main. Barang hasil penindakan tersebut diperkirakan bernilai mencapai Rp15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,36 miliar.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar di halaman kantor Bea Cukai Kudus.

Sementara sisa barang yang tidak dibakar dibawa menggunakan belasan truk untuk dihancurkan dan ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

“Rokok ilegal tersebut berasal dari 74 kali kegiatan penindakan dalam wilayah eks-Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025,” papar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti.

Lenni mengungkapkan perdagangan rokok ilegal telah merusak iklim usaha bagi para pengusaha yang legal.

Perusahan rokok legal harus berhadapan dengan mereka yang ilegal hingga akhirnya produksi menurun dan mengalami kesulitan.

“Jelas-jelas itu (rokok ilegal) mengganggu perekonomian bangsa,” katanya.

“Harus diakui keberadaan rokok ilegal ini berdampak pada kalah saingnya (para perusahaan legal),” lanjut Lenni.

Pada tahun 2024, Bea Cukai Kudus berhasil melakukan 164 penindakan.

Dari ratusan penindakan itu, tim mengamankan sejumlah total 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp30,46 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp21,18 miliar.

Sebanyak 10 kasus tindak pidana cukai sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri terkait, dan keputusan Restorative Justice senilai Rp2,25 miliar diterbitkan untuk memulihkan potensi penerimaan negara.

Beragam modus pelanggaran berhasil digagalkan, mulai dari penjualan daring (e-commerce), pendistribusian melalui jasa ekspedisi, hingga produksi dan penimbunan konvensional.

Sementara hingga 30 September 2025, Bea Cukai Kudus telah menghimpun Rp29,917 triliun penerimaan negara dari sektor cukai.

Share: