KlikFakta.com, KUDUS – Kasus dugaan korupsi yang menjerat UM (57), Kepala Desa Cendono periode 2021–2025 akhirnya memasuki babak baru.
Berkas perkara yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Kudus akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri setempat.
UM diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Cendono tahun anggaran 2022 dan 2023.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 571.245.878,00,-.
Sementara penyimpangan yang diduga dilakukan mencakup dana pada bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pemberdayaan masyarakat, hingga uang hasil lelang sewa tanah kas desa.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menjelaskan, penyidik telah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kudus. Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas dinyatakan lengkap pada tanggal 1 Oktober 2025.
“Dengan dinyatakannya P-21 ini, penyidik segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) agar proses hukum bisa segera berlanjut ke tahap penuntutan,” kata AKBP Heru, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penyidikan, UM diduga memerintahkan bendahara desa mencairkan sejumlah dana kegiatan. Kemudian dana itu diminta untuk dikelola secara pribadi.
Sejumlah dana juga diketahui ditransfer ke rekening pribadi tersangka di salah satu bank BUMN.
Namun, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Atas perbuatannya, UM disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen terus mengusut dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran desa demi menjaga transparansi.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap penyimpangan anggaran desa. Dana desa harus benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.