KlikFakta.com, JEPARA – Sebanyak 3.366 pekerja rokok dan petani tembakau di Kabupaten Jepara menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan total nilai Rp 4,03 miliar.
Penyerahan simbolis bantuan tersebut digelar di halaman PT Putra Bintang 9 Nusantara, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Selasa (16/9/2025). Hadir dalam acara ini Bupati Jepara Witiarso Utomo, Executive Vice President PT Pos Regional 4 Jateng-DIY Agus Ariwibowo, serta Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto.
Bupati Witiarso menyebut, total alokasi DBHCHT Jepara tahun 2025 mencapai Rp 21 miliar. Dana tersebut diprioritaskan untuk program kesejahteraan masyarakat, termasuk para pekerja rokok dan petani tembakau.
“Gunakan BLT ini sebaik-baiknya, jangan langsung dihabiskan. Selain untuk kebutuhan sehari-hari, sisihkan juga untuk masa depan anak-anak,” pesan Witiarso.
Dari total penerima, sebanyak 3.326 orang merupakan pekerja rokok dari 47 pabrik di Jepara. Sementara sisanya berasal dari kalangan petani tembakau di tiga kecamatan, yakni Keling, Donorojo, dan Bangsri.
Masing-masing penerima mendapatkan Rp 1,2 juta, hasil akumulasi dari empat bulan (Rp 300 ribu per bulan). Pencairan berlangsung selama tiga hari, mulai 16 hingga 18 September 2025.
Agus Ariwibowo dari PT Pos Indonesia menegaskan kesiapan pihaknya menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran. “PT Pos sudah sering dipercaya menyalurkan berbagai program pemerintah, termasuk subsidi upah (BSU),” ujarnya.
Bupati berharap, bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rokok dan petani tembakau sekaligus menggerakkan roda perekonomian di Jepara.
Aris Susanto