KlikFakta.com, JEPARA – Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari, besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kab Jepara menuai perhatian publik.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2023 yang berlaku, Ketua DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp30 juta per bulan. Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp24,8 juta, sementara anggota DPRD mendapatkan Rp18,67 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan apabila pemerintah daerah belum menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan.
Sejumlah warga Jepara mengaku kaget mengetahui angka tersebut.
“Kami sehari-hari masih berpikir bagaimana bisa membayar kontrakan rumah, sementara dewan bisa menerima tunjangan sebesar itu setiap bulan,” ujar seorang warga yang ditemui di Pasar Jepara, Sebtu(6/9/2025).
Warga lainnya berharap para wakil rakyat bisa lebih peka dengan kondisi ekonomi masyarakat.
“Kami tidak iri, hanya berharap mereka benar-benar menggunakan amanah itu untuk memperjuangkan nasib rakyat,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Jepara Witiarso Utomo melalui pesan WhatsApp menyatakan pihaknya belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait tunjangan perumahan DPRD tersebut.
“Saat ini kami belum ada pembahasan mengenai tunjangan dewan. Hal itu akan kami pelajari terlebih dahulu sesuai aturan yang berlaku,” ujar Witiarso.
(RIZ)