Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Komplotan Pencopet Asal Bandung Gasak HP Penonton Konser NDX AKA di Jepara

Konferensi pers Polres Jepara kasus komplotan pencopet asal Bandung yang mencuri HP di konser NDX AKA HUT Jateng, Kamis (21/8) (foto: Joglo Jateng)

KlikFakta.com, JEPARA – Komplotan pencuri beranggotakan 7 orang yang beraksi pada perayaan HUT ke-80 Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Alun-alun Jepara, Selasa (19/8) malam berhasil dibekuk kepolisian.

Mereka bertujuh yang berasal dari Bandung, Jawa Barat nekat beraksi di tengah kerumunan saat konser NDX AKA.

Enam di antara mereka berasal dari Kecamatan Babakan Cibaray, Kota Bandung, sedangkan satu pelaku tinggal di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung.

Tujuh orang tersebut adalah DN (25), SR (26), G (33), MR (26), H (28), WG (22), dan AS (30).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, mengungkapkan pihaknya berhasil membekuk komplotan itu usai adanya laporan dari AS (20) warga Jepara yang melihat aksi pencopetan.

“Ketujuh orang ini memang satu tongkrongan dan berhasil diamankan saat melakukan pencopetan di konser NDX AKA,” katanya, Kamis (21/8).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ini bukan pertama kalinya mereka beraksi di Jateng. Mereka juga sengaja datang ke konser NDX AKA untuk mencuri.

“Sekelompok pencopet ini sudah dua kali melakukan aksinya, pertama di daerah Jawa Tengah dan kedua ini di Jepara dan berhasil diamankan,” ujarnya.

Modus operandi para tersangka dengan memasang satu orang kelompoknya untuk membuat keributan.

Di tengah keributan, pelaku lainnya langsung mengambil barang berharga milik penonton konser.

“Jadi ada satu di antara pelaku mencoba memancing kerusuhan dan yang lain bertugas mengambil handphone penonton,” jelas Kasatreskrim.

Hasil curian berupa telepon genggam kemudian dijual, dan uangnya dipakai untuk bersenang-senang.

Dalam kesempatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 handphone hasil dari pencopetan.

Salah satu pelaku, MR (26), yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen, mengakui perbuatannya.

“Memang ke sini untuk mencopet, biasanya saya jual satu handphone Rp 500 ribu dan buat seneng-seneng,” ungkapnya.

Kini, tujuh pelaku harus dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

 

Sumber: JogloJateng

Share: