KlikFakta.com – Masyarakat dihebohkan dengan berita rekening yang tidak terpakai selama 3 sampai 12 bulan akan dibekukan pemerintah.
Hal tersebut pun memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya bagi warga yang sampai sekarang belum bisa membuka kembali rekeningnya.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah, menjawab pertanyaan terkait cara membuka rekening yang diblokir oleh PPATK.
“Bukanya juga gampang, tinggal mengisi form yang ada, isi dengan benar dan pastikan terkirim, dengan waktu yang tidak lama itu sudah dibuka”, kata Natsir dalam program Sapa Indonesia Malam, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Kamis (31/07/2025).
Selain itu, Natsir juga menjelaskan bahwa yang dibekukan PPATK sejumlah 31 juta itu adalah rekening yang diatas 5 tahun.
“Kriteria dorman itu masing-masing bank memang berbeda. Tapi coba lihat, yang dilakukan PPATK itu, 31 juta rekening itu adalah rekening dorman yang di atas 5 tahun tidak aktif. Itu rekeningnya yang dihentikan,” kata Natsir.
Namun demikian, banyak warga yang justru kesulitan membuka rekeningnya setelah diblokir PPATK.
Seperti curhatan warga di akun tiktok @mpoknuralita yang rekeningnya sempat terblokir, sampai sekarang belum ter-ACC atau terbuka.
“Jadi udah chat mbak CS nya juga, ternyata rekening gue itu belum terbuka juga atau belum ter-ACC. Jadi uangnya masih tertahan didalam rekening tersebut”, jelasnya dalam postingan di akun tiktok pribadinya.
Dalam postingan lain seperti yang diunggah akun tiktok @yanzi223, menyebut bahwa akunnya diban dan dibekukan selama 20 hari.
“Jadi saya barusan keban, mau narik uang ternyata ga bisa. Setelah saya tanya pada pegawai banknya, sementara akun aku dibekukan selama 20 hari”, jelasnya dalam postingan akun tiktok pribadinya.
(Ahmat Saiful)