Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Soal Fatwa Haram Sound Horeg, Pengusaha: Kita Penyedia Jasa Saja

Truk sound horeg (sumber: istimewa)

KlikFakta.com – Fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan saat forum Bahtsul Masail yang digelar di Ponpes Besuk, Pasuruan pada 1 Muharram 1447 H direspon santai oleh pengusaha sound horeg.

Salah satunya pengusaha sound Blizzard Audio, David Stefan yang tergabung dalam Paguyuban Sound Malang Bersatu.

Menurutnya, ia selama ini hanya sebagai penyedia jasa sound horeg yang menuruti permintaan pasar

“Kami ini hanya sebagai penyedia jasa dan kami disewa oleh masyarakat,” ungkap David, dilansir dari detikjatim, Rabu (2/7/2025).

Meski begitu, ia meminta agar parade sound horeg tidak dipandang sisi negatifnya saja. Menurutnya, sound horeg juga pubya sisi positif.

Salah satunya adalah mendukung perputaran roda perokonomian melalui UMKM dan parkir yang dikelola masyarakat.

“Di Kabupaten Malang kami sudah pernah melakukan focus group discussion (FGD) dengan semua kalangan, dan hasilnya tetap bisa berjalan dengan aturan yang telah disepakati,” tegasnya.

Sebelumnya, Forum Satu Muharrom (FSM) 1447 Hijriyah, menggelar Bahtsul Masail (Pembahasan Masalah-masalah Keagamaan) yang melibatkan para ulama’ dan santri se-Jawa dan Madura, pada 26-27 Juni 2025. Dalam forum itu diputuskan bahwa sound horeg adalah haram.

Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa hukum sound horeg tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” katanya dalam forum itu.

Share: