Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Bupati Jepara Disebut Blunder, BPKAD Berikan Klarifikasi Soal Defisit Rp173 Miliar

KlikFakta.com, JEPARA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara mengklarifikasi pernyataan Bupati Jepara Witiarso Utomo terkait dugaan defisit anggaran.

Pihaknya menilai defisit sebesar Rp173 miliar dan dikaitkan dengan diskon listrik tidak sepenuhnya akurat.

Sebelumnya, Bupati Witiarso menyebut bahwa struktur keuangan Kabupaten Jepara tahun lalu masih memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp173 miliar. Ia menambahkan bahwa dalam sistem pelaporan keuangan pemerintah, keberadaan SiLPA tersebut menjadikan neraca tampak defisit.

“Sehingga kalau di keuangan itu bukan menjadi pendapatan tetapi menjadi pendapatan biaya, secara laporan keuangan di pemerintahan itu disebut defisit,” ujar Bupati Witiarso Utomo.

Ia juga menyinggung kebijakan diskon listrik 50 persen untuk pelanggan 900 kWh ke bawah sebagai salah satu penyebab kurangnya pendapatan daerah.

Namun, pernyataan tersebut diluruskan oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Jepara, Ardian Danny Saputra. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai defisit Rp173 miliar kurang tepat.

“Dalam KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 memang terdapat defisit sebesar Rp259,97 miliar. Namun defisit itu ditutup dengan pembiayaan sah, yaitu SiLPA sebesar Rp173,97 miliar dan pinjaman daerah Rp86 miliar,” jelas Ardian, Kamis (3/7/2025).

Ardian menambahkan bahwa Rp173 miliar tersebut bukan defisit, melainkan SiLPA Tahun Anggaran 2024, yang merupakan hasil dari pelampauan pendapatan dan efisiensi belanja pada tahun sebelumnya. Sesuai regulasi, SiLPA wajib dimanfaatkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Mengenai diskon listrik, Ardian menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berdampak pada struktur APBD, karena tidak menggunakan alokasi belanja daerah.

“Diskon listrik bukan merupakan pos belanja daerah karena kebijakan tersebut batal dilakukan. Jadi, tidak relevan jika dikaitkan dengan defisit,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penurunan target pendapatan dalam KUA-PPAS Perubahan 2025 terutama dipengaruhi oleh berkurangnya transfer pusat, terutama Dana Alokasi Umum (DAU) untuk sektor pekerjaan umum. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif.

Dengan klarifikasi ini, BPKAD berharap masyarakat memahami struktur keuangan daerah secara utuh dan tidak terjebak pada informasi yang keliru. Ardian juga mengimbau agar pemberitaan publik disampaikan berdasarkan data dan regulasi resmi, guna menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. (RIZ)

Share: