![]() |
ilustrasi |
klikFakta.com, KUDUS– Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus menggelar razia di sejumlah hotel. Hasilnya, petugas menemukan sedikitnya tujuh pasangan mesum atau ilegal di kamar hotel.
Pasangan kumpul kebo tersebut kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kudus untuk dilakukan penyidikan.
”Kami tidak sendiri dalam melakukan operasi, melainkan gabungan bersama dengan unsur Polri dan TNI,” kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Fariq Mustofa, usai melakukan operasi penertiban seperti dikutip suara merdeka, kemarin.
Menurutnya, tujuh pasang tidak resmi yang dibawa ke kantor tersebut telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 1996 tentang K3.
”Tentunya, tujuan dari kegiatan operasi ini adalah agar Kudus bersih dari tindak asusila. Ini sudah kami lakukan secara rutin dengan sasaran tempat penginapan yang diduga untuk tindak asusila, utamanya hotel,” jelasnya.
Mengenai sanksi, kata dia, dilakukan secara bertahap, yakni pembinaan, dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut. ”Jika diulangi lagi maka langsung diserahkan pada pihak berwajib. Mereka dikenai pasal pelanggaran Perda,” jelasnya.
klikFakta.com/089-ed