KlikFakta.com – Seorang sopir bus berinisial MM (44), warga Kabupaten Jepara harus berurusan dengan kepolisian lantaran kedapatan mengangkut ratusan botol miras di busnya.
Tak main-main, tidak kurang dari 540 botol arak tanpa izin edar dari Bali ia angkut untuk diselundupkan ke Jepara.
Aksi penyelundupan miras itu terbongkar saat aparat Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi menggelar operasi pekat saat kapal bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (7/3/2025) lalu.
Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi mengonfirmasi penangkapan MM.
“Saat pemeriksaan kendaraan berlangsung di atas kapal, petugas menemukan ratusan botol miras yang dikemas dalam kardus di dalam sebuah bus yang dikemudikan oleh seorang pria bernama MM (44), warga Jepara, Jawa Tengah,” ungkap Kompol Wahyudi.
Saat itu, petugas gabungan yang tengah melakukan patroli mencurigai sebuah bus yang akan turun dari kapal. Aparat langsung bergegas menghentikan bus dan melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, petugas menemukan 540 botol arak berukuran 600 ml dikemas dalam kardus tanpa dokumen resmi atau izin edar yang sah.
Dari hasil interogasi awal, sang sopir bus mengaku bahwa minuman keras tersebut merupakan titipan dari seorang perempuan bernama S di Denpasar, Bali.
“Karena tidak memiliki izin yang sah, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menegaskan, tersangka segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menurut Kompol Wahyudi, tersangka ditangkap atas dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Saat ini, kata Wahyudi, tersangka sedang menjalani proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sumber: Jogja VIVA