KlikFakta.com, KUDUS – Berbekal laporan yang masuk lewat TikTok dan WhatsApp, Satpol PP Kudus menyegel tempat karaoke yang beroperasi saat Ramadan 1446 H/2025.
Plt. Kepala Satpol PP Kudus, Budi Waluyo, menerangkan pihaknya melakukan penyegelan di dua tempat karaoke pada Rabu, 12 Maret 2025.
“Hari ini kami kembali menyegel cafe karaoke di Gebog dan Kaliwungu. Satpol PP memasang garis line,” papar Budi.
Satpol PP melalukan penyegelan berkat laporan lewat WhatsApp/SMS “Wadul K1 K2” dan TikTok Satpol PP Kudus.
Lokasi pertama yang disegel yakni Cafe Karaoke Green di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog.
Saat datang, petugas mendapati adanya renovasi bangunan. Para pekerja pun diminta untuk menghentikan pekerjaannya. “Selanjutnya dilakukan pemasangan garis line juga penyegelan,” katanya.
Sementara lokasi kedua, lanjut Budi, penyegelan dilakukan pada cafe karaoke Queen di Desa Garung Kidul, Kecamatan Kaliwungu.
“Kondisi karaoke tutup. Selanjutnya dilakukan penyegelan dan memasang garis line pada bangunan tempat karaoke tersebut,” ungkap dia.
Budi menyebut, penyegelan ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan diskotik, kelab Malam, pub, dan penataan hiburan karaoke.
“Dan juga berdasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Sudah jelas menyebutkan pelarangan terhadap usaha hiburan karaoke di Kudus,” beber dia.
Atas temuan ini, Satpol PP Kudus meminta masyarakat melapor jika menemukan adanyatempat karaoke di Kudus. Sebab, pendirian usaha karaoke kadang luput dari jangkauan penegak Perda.
“Aduan masyarakat penting agar pemberantasan tempat karaoke cepat dilakukan,” pungkas dia.
Sumber: MetroTVNews.com