KlikFakta.com, KUDUS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memastikan jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo akan bertambah, seiring dengan perkembangan penyidikan yang terus berjalan.
Sebelumnya Kejari sudah menetapkan dua tersangka kasus ini. Mereka adalah HY, yang berperan sebagai konsultan pelaksana, dan AAP, pemenang proyek.
Namun, Kejari Kudus mengindikasikan bahwa daftar tersangka belum berhenti di situ.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dakwaan terhadap para tersangka telah disiapkan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pengadilan.
“Kami terus berproses, dakwaan sudah disiapkan, dan ini memasuki pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat pembuktian, Kejari Kudus juga mendatangkan saksi ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kehadiran ahli diharapkan dapat memperjelas konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Terkait pelimpahan berkas ke JPU, Henriyadi menyebut proses tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini.
Jika sesuai rencana, sidang pertama diperkirakan akan digelar pada awal bulan depan.
“Tahap pertama sudah minggu ini, mudah-mudahan di awal bulan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” jelasnya.
Henriyadi menyatakan tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Tersangka baru ini nantinya akan disidangkan bersama dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan,” tambahnya.
Kasus dugaan korupsi proyek SIHT ini menyebabkan kerugian negara yang tidak sedikit, mencapai Rp 5,29 miliar.
Awalnya, proyek urug lahan SIHT dimenangkan oleh CV Karya Nadika dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,16 miliar.
Harga satu truk tanah urug dalam proyek ini ditetapkan sebesar Rp 212.000. Namun, dalam perjalanannya, pemenang proyek tersebut justru menyerahkan pengerjaan kepada pihak lain, yakni SK, dengan bantuan tersangka HY.
Dari total kerugian negara, sejauh ini telah ada pengembalian dana ke kas negara sebesar Rp 4,03 miliar.
Artinya, masih terdapat selisih yang belum dikembalikan, yakni sekitar Rp 1,26 miliar.
sumber: Jawa Pos Radar Kudus