KlikFakta.com, JEPARA – Mulai 1 Februari lalu, atau pasca ketentuan distribusi LPG yang baru, para pengecer gas melon di Kabupaten Jepara langsung berbondong-bondong mengajukan diri jadi sub pangkalan.
Mereka mengajukan baik lewat daring ataupun luring di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.
Para pengecer bisa mengajukan diri menjadi sub pangkalan dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Jepara, M Zaenul Arifin, mengaku sejak 1 Februari banyak pengajuan NIB melalui online single submission (OSS).
Selain secara online, masyarakat juga mengajukan izin usaha secara luring di kantor DPMPTSP.
”Iya, sejak tanggal 1 Februari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS,” kata Arifin, Rabu (5/2/2025).
Pada 1 Februari 2025, sebutnya, ada lima permohonan NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772, yang khusus untuk perdagangan eceran gas Elpiji.
Lalu pada 2 Februari 2025, pengajuan meningkat menjadi delapan permohonan, 3 Februari ada 15 permohonan.
Kemudian membludak pada 4 Februari 2025 mencapai 22 permohonan.
”Meskipun pengecer masih bisa menjual Elpiji bersubsidi saat ini, mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB,” ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu pengecer Elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa, mengaku ikut tertarik untuk mendaftar sebagai pangkalan Elpiji.
Namun, dia mengatakan masih terbatas pada modal.
”Mau daftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,” ucapnya. (adv)