KlikFakta.com, KUDUS – Bupati Kudus terpilih, Samani Intakoris mengaku memiliki dua rencana besar pada tahun 2025 nanti. Rencana itu adalah merevisi Hari Jadi Kudus dan pendirian museum Sunan Kudus.
Hal ini ia ungkap dalam diskusi budaya bertajuk “Menyongsong 500 Tahun Kudus 956-1456 Hijriyah, Jejak Laku Syaikh Jafar Shadiq dalam Membentuk Peradaban Kudus yang Sejahtera, Harmoni, dan Takwa”. Bertempat di Rumah Muntira Kudus, Senin (23/12/2024).
Samani menyampaikan perlu adanya upaya melacak kembali sejarah dan peran Sunan Kudus dalam perkembangan Kabupaten Kudus. Pasalnya filosofi Gusjigang (Bagus, Ngaji, Dagang) yang diwariskan Sunan Kudus telah menjadi dasar kehidupan warga Kudus.
Ia juga ingin mendokumentasikan sejarah Sunan Kudus melalui museum.
“Dengan adanya museum Sunan Kudus dan revisi Hari Jadi, kami berharap Kudus akan memiliki fondasi sejarah yang kuat dan menjadi inspirasi bagi masyarakat luas,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Samani juga berencana membentuk tim kajian Hari Jadi Kudus. Langkah tersebut sebagai bentuk penelusuran kebenaran sejarah berdirinya Kudus.
”Setelah dilantik, kami segera membentuk tim kajian agar tak ada lagi perbedaan (Penetapan Hari Jadi Kudus). Tentu ini membutuhkan kesepakatan dan persetujuan bersama dan kajian akademisnya,” pungkasnya.
Hari Jadi Kudus yang jatuh pada 23 September sendiri berdasarkan pada Perda Nomor 11 Tahun 1990.
Penetapan tanggal dan bulan yang menandai berdirinya Kudus sudah berlangsung sejak masa pemerintahan Bupati Kolonel Soedarsono.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai penetapan Hari Jadi Kudus yang telah berlangsung sejak 34 tahun silam kurang memiliki dasar keilmuan yang kuat.
Menurut Maesah Agni, pendiri Yayasan Al Manar, jika penanggalan yang tertulis dalam naskah akademis Perda tersebut dikonversi, maka seharusnya Hari Jadi Kudus jatuh pada 2 Oktober.
“Dari pembacaan prasasti, Kudus sebenarnya berdiri pada 19 Rajab 956 Hijriyah, atau 23 Agustus 1549 dalam penanggalan Masehi,” ungkap Maesah.
Berbekal prasasti tertulis yang dipahat di Menara Masjid Sunan Kudus, maka penting tindak lanjut serius dari Pemkab Kudus untuk merevisi penetapan Hari Jadi Kota Kudus.
Maesah mengakui, revisi Perda Nomor 11 tahun 1990 tentang Hari Jadi Kudus memang sudah lama diwacanakan. Alasannya, penentuan Hari Jadi Kudus dinilai rancu, dan tak memiliki dasar pijakan keilmuan yang jelas.
Sumber: Liputan6