Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resepsionis Hotel di Jepara jadi Muncikari Jual Anak Kembar

Muncikari berinisial MDH (24) yang ditangkap oleh Polres Jepara dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024). Foto: Umi Nurfaizah/BETANEWS.ID

KlikFakta.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara berhasil membekuk seorang resepsionis hotel yang menjajakan anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.

MDH (24) yang kesehariannya bekerja sebagai resepsionis hotel kedapatan menjadi muncikari dua remaja kembar.

Mirisnya, kedua korban masih berusia 17 tahun atau masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, pada Rabu (23/10/2024) tim Satreskrim Polres Jepara mendapatkan laporan adanya dua orang anak di bawah umur, berinisial DA (17) dan DI (17) menjadi korban eksploitasi anak.

Warga Kecamatan Bangsri tersebut dijual sebagai pekerja seksual. Modus pelaku yaitu menawarkan korban melalui postingan di akun Facebook.

Tim Satreskrim kemudian menyamar menjadi pelanggan dengan menghubungi nomer WhatsApp yang tertera di akun Facebook.

“Setelah kita melakukan transaksi dan mentransfer uang DP, pelaku kemudian mengarahkan tim untuk menuju Hotel Segoro. Di lokasi tersebut pelaku kemudian kita amankan beserta barang bukti,” kata AKP Yorisa saat konferensi pers di Aula Mapolres Jepara, Senin (28/10/2024).

Pelaku, MDH, mengaku baru dua minggu menjajakan DA dan DI.

Selama rentang waktu tersebut, ia sudah menjualnya ke 10 orang dengan tarif Rp 300-350 ribu per pelanggan.

“Tarifnya antara Rp 300-350. Dalam sehari biasanya untung Rp1-2 juta. Pembagiannya 60, 40. Yang 60 persen sana, saya 40 persen,” ungkapnya.

Ia mengaku sebelumnya sudah mengenal DA dan DI.

Keduanya menghubungi pelaku dan meminta untuk dijemput karena ada masalah keluarga.

“Korban meminta saya untuk dijemput karena ada masalah keluarga. Terus dia bingung cari kerja dan minta sendiri untuk mau menjual dirinya sendiri, dengan permintaannya sendiri meminta saya untuk mencarikan tamu untuk Open BO,” ujarnya.

Kepolisian juga menhaman sejumlah barang bukti.

Meliputi satu buah handphone merek iPhone 8 plus, uang tunai Rp550 ribu, satu buah kaus lengan pendek warna hitam, satu buah celana pendek warna hitam, empat buah pakaian dalam wanita, satu daster lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 88 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 Juta. Atau pasal 81 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

sumber: betanews.id

Share: