KlukFakta.com – Meskipun banyak membawa dampak negatif, nyatanya warga Indonesia malah makin menggandrungi pinjaman online (pinjol).
Pada bulan Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebuah fenomena yang cukup mengkhawatirkan dalam industri keuangan Indonesia.
Melansir dari Kumparan.com, nilai total hutang masyarakat Indonesia melalui pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending, telah mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp72,03 triliun.
Hutang ini melibatkan warga Indonesia yang secara aktif menggunakan layanan pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman menyatakan bahwa jumlah pinjaman melalui pinjol meningkat secara signifikan.
Tercatat, pertumbuhannya sebesar 35,62 persen secara tahunan (year on year) pada Agustus 2024. Sementara pada Juli 2024, pertumbhhannya mencapai 23,97 persen.
Peningkatan nilai hutang pinjol ini tercatat pada bulan Agustus 2024. Agusman menyampaikan data ini dalam konferensi pers pada tanggal 1 Oktober 2024.
“Meskipun nilai hutang meningkat, OJK mencatat bahwa tingkat risiko kredit macet atau Tingkat Wanprestasi Pinjaman (TWP90) masih terjaga di level 2,38 persen pada Agustus 2024, turun dari 2,88 persen di bulan Juli 2024,” ujarnya.
Dalam menghadapi situasi ini, OJK terus melakukan langkah-langkah untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dan memastikan industri pinjaman online tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
“OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud. Berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” katanya.
Sumber : Kumparan