KlikFakta.com, PATI – Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Pati mengalami keguguran setelah menunaikan tugas.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati, Nugraheni Yuliadhistiani menyebut dua anggota KPPS itu berasal dar Kecamatan Kayen dan Margorejo.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (17/2/2024). Diduga keduanya mengalami kelelahan.
”Saya baru tahu ada dua. Kegugurannya (terjadi) hari ini. Baru hari ini merasa sakit perut dan akhirnya keguguran. Mungkin efek kelelahan,” ujar Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM KPU Pati ini.
Petugas KPPS di Kayen keguguran saat kandungannya baru berusia sekitar satu bulan. Sementara usia kehamilan petugas KPPS asal Margorejo sudah lima bulan.
Adhis mengaku sudah menjelaskan kepada calon petugas KPPS jika tugas mereka cukup berat. Namun mereka tetap bersikukuh dan merasa mampu.
“Tapi yang kelas mereka sudah tercover BPJS. Kami juga akan usahakan untuk memberi santunan,” ungkap dia.
Adhis tak memungkiri kejadian ini akan menjadi bahan evaluasi.
Dia berencana melarang ibu hamil mendaftar jadi anggota KPPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sekalipun menurutnya, tidak ada larangan tertulis jika ibu hamil tidak boleh jadi anggota KPPS.
”Evaluasi tetap kami lakukan. Semua yang hamil tidak boleh mendaftar untuk Pilkada nanti,” tandas Adhis.
Sebagai informasi, petugas KPPS di Kabupaten Pati berjumlah 30.814 orang yang tersebar di 4.402 TPS.
Sumber: Kompas.com