KlikFakta.com, JEPARA – Tim internal pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai, aparatur sipil negara sudah disiapkan dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan SK Bupati Jepara Nomor 800/397/2023 tentang Tim Internal Pembinaan.
Tim ini tugasnya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan netralitas pegawai negeri bekerja sama dengan pihak terkait dalam pelaksanaan netralitas pegawai ASN.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Eka Prasetija Nur Juli Agung Wibawaningrum menerangkan, tim tersebut juga mengawasi Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non asn yang bekerja di instansi pemerintahan
“Walaupun yang mencalonkan diri itu istri, suami, saudara, anak tidak boleh ikut kampanye,” terangnya beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan, netralitas ASN tidak hanya dalam bentuk mengikuti kampanye, tapi juga netralitas di media sosial. Seperti halnya membuat unggahan, mengomentari, membagikan(share), menyukai(like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu.
Hal tersebut selaras dengan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Foto dengan calon pasangan peserta pemilu juga tidak boleh, apalagi diupload di media sosial,” katanya.
“Sanksinya bisa jadi sanksi sedang dan sanksi berat,” sambungnya.
Ia membeberkan bahwa netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di pasal 5 huruf n menyebutkan, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye; 2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.