Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Kembalikan Puluhan Dokumen Barang Bukti Kasus Suap Tamzil di Pendapa Kudus

IMG 20210519 WA0115
KPK kembalikan dokumen kasus Bupati Kudus HM Tamzil di Pendapa Kudus

KlikFakta.com, KUDUS – Setelah adanya keputusan dari majelis hakim terhadap mantan Bupati Kudus HM Tamzil, maka status hukum Tamzil yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan petikan Mahkamah Agung RI nomor 4563 K/Pid.Sus/2020, telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga sesuai keputusan dan perintah pengadilan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), hari ini Rabu (19/5/2021) mengembalikan semua barang bukti yang pernah disita dari para saksi yang baik dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus maupun pihak swasta selama penyelidikan kasus oleh tim penyidik.

Proses pengembalian barang bukti oleh KPK yang diwakili oleh Nanang dan Irman dari Bagian Eksekusi Putusan KPK. Penyerahan dilakukan secara tertutup dan dihadiri langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo di ruang Pringgitan Pendapa Kabupaten, Rabu (19/05/2021).

Nampak hadir juga sejumlah pejabat yakni, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan (BKPP) Catur Wisdyatno, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmadi. 

Diketahui pihak-pihak yang mendatangi Pringgitan Kabupaten Kudus pagi itu adalah para saksi perkara kasus suap beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus dengan terpidana mantan Bupati Kudus HM Tamzil, Akhmad Shofian, dan Agus Soeranto. 

Selain pihak-pihak dari lingkungan Pemkab Kudus sendiri, saat itu Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Haryanto Kudus, Haryanto juga dipanggil untuk datang ke Pringgitan. Dipanggilnya Haryanto tak lepas bahwa dirinya adalah pihak yang mendanai kampanye Tamzil di pemilihan Bupati tahun 2018 lalu. 

Di dalam Pringgitan, pihak-pihak yang terpanggil itu telah ditunggu tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berjumlah sekitar 3 orang. Dan dalam pertemuan kali itu, pihak KPK menyerahkan barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk pemeriksaan Tamzil. 

Ada 60 bendel berkas yang diserahkan kepada pihak-pihak yang terpanggil. Bukan hanya itu ada juga buku rekening bank, barang elektronik seperti telepon genggam milik para saksi yang dikembalikan. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kudus HM Hartopo yang dimintai keterangan selepas menemani KPK melakukan tugasnya. 

“Semua barang yang sebelumnya disita, dikembalikan semua. Iya memang ada pihak swasta, ada satu dari Haryanto. Dokumen yang disita dari Pak Haryanto, ” kata Hartopo, Rabu (19/5/2021).

Pihaknya pun menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sepuluh orang yang dipanggil KPK terkait keperluan ini. Pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan lebih detail apa saja yang diserahkan KPK kepada para saksi, sebab pihaknya hanya menandatangani berita acara terkait kegiatan tersebut. Untuk selanjutnya, KPK yang melakukannya sendiri. 

Kemudian, Hartopo juga menyampaikan bahwa tidak ada barangnya yang disita atau dikembalikan oleh KPK. Terkiat kasus sebelumnya. 

“Ndak ada yang disita,” katanya. 

Sebelum meninggalkan Pringgitan Kabupaten Kudus, Hartopo mengatakan bahwa pihak KPK berpesan agar kejadian ini tidak terulang kembali. 

“Penyidik berpesan supaya jangan jangan sampai terulang kembali kejadian kemarin,” ungkapnya. 

Sementara itu, sebagai upaya agar apa yang terjadi dahulu tidak terulang, pihaknya berpesan kepada ASN di Pemkab Kudus untuk benar-benar menjalankan Pakta Integritas. Jangan hanta dalam ucapan saja, namin dalan menjalankan pekerjaan perlu ada koordinasi baik dengan semua anggota.

RA

Share: