KlikFakta.com – Perkawinan anak merupakan ancaman besar hilangnya hak-hak anak untuk tumbuh sehat dan meningkatkan kualitas hidupnya.
“Terjadinya perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak,” kata Ketua Tim Kerja Elsimil Perwakilan BKKBN Sulawesi Barat Dudi Fahdiansyah, Sabtu (15/7/2023).
Tak hanya berdampak pada fisik dan psikis, perkawinan anak juga berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan, jumlah anak putus sekolah, hingga kejadian stunting.
Menurut Dudi, sebenarnya masyarakat sudah paham tentang kesehatan reproduksi. “Namun, perkawinan anak masih terjadi akibat masih banyaknya orang tua, yang memiliki pola pikir bahwa menikahkan anak perempuan merupakan sebuah prestise di masyaakat, seperti di Sulawesi Barat,” terangnya.
Provinsi Sulawesi Barat sendiri mengalami peningkatan permohonan dispensasi pernikahan. Pada 2021, Pengadilan Agama di Sulawesi Barat menyetujui 262 permohonan dispensasi nikah.
Sementara di 2022 jumlahnya meningkat menjadi 264 permohonan.
Jumlah itu mengantarkan Sulawesi Barat menduduki peringkat ke-8 secara nasional dengan persentase perkawinan anak sebesar 11,7 persen di tahun 2022.
Sementara persentase perkawinan anak secara nasional sebesar 8.06 persen.
Di sisi lain, Kepala DP3AP2KB Sulawesi Barat, Jamila mengatakan perkawinan anak merupakan fenomena gunung es.
“Perkawinan anak menimbulkan berbagai persoalan seperti meningkatnya angka kematian ibu dan anak. Berisiko melahirkan anak stunting, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan meningkatnya angka putus sekolah,” katanya.
Sumber: ANTARA