Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Jepara Perluas Akses Warga untuk Mengusulkan Bansos, 2.408 Agen Perlinsos Dikerahkan

KlikFakta.com, JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengandalkan ribuan agen lapangan untuk memperluas akses masyarakat dalam mengusulkan bantuan sosial (bansos). Melalui program Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), warga yang mengalami kendala mengakses layanan digital, termasuk penyandang disabilitas, diharapkan tetap mendapatkan pendampingan dalam proses pendaftaran.

Hingga pertengahan Oktober 2026, sebanyak 2.408 Agen Perlinsos telah tercatat dalam pelaksanaan uji coba program di Kabupaten Jepara. Dari jumlah tersebut, 1.300 agen berstatus aktif mendampingi masyarakat dalam proses pengusulan bantuan.

Kepala DInas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes) Kabupaten Jepara, Muh. Ali melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin (PSFM) Dinas Sosial Kabupaten Jepara, Tri Mulyo Mardi Santoso, mengatakan bahwa, keterlibatan agen menjadi bagian penting untuk memastikan digitalisasi layanan perlindungan sosial dapat diakses berbagai kelompok masyarakat.

“Peran agen di lapangan sangat vital, terutama dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun warga disabilitas yang membutuhkan verifikasi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa, agen tersebut berasal dari berbagai unsur, mulai dari pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), anggota Polri, Babinsa, perangkat desa dan kelurahan, hingga pengurus RT/RW, PKK, serta kader Posyandu.

“Pendamping PKH menjadi unsur dengan kontribusi terbesar dalam pendaftaran, yakni mencapai 55,8 persen. Kolaborasi lintas sektor ini kami harap mampu menjangkau warga yang membutuhkan bantuan, sekaligus mempermudah proses pengusulan dan verifikasi data,” terangnya.

IMG 20261026 WA0019

Dalam pelaksanaannya, lanjut Tri Mulyo, masyarakat dapat mengakses layanan melalui portal mandiri di perlinsos.kemensos.go.id. Sementara itu, pendamping dapat menggunakan portal agent-perlinsos.kemensos.go.id untuk membantu proses pendaftaran.

“Seluruh layanan pengusulan hingga sanggah tidak dipungut biaya,” tegasnya.

Tri Mulyo menjelaskan, sistem Perlinsos memanfaatkan Data Tunggal Sasaran Sektor Perlindungan Sosial (DTSEN) serta mekanisme pertukaran data lintas instansi melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Data kependudukan Dukcapil, status kepegawaian BKN, konsumsi listrik PLN, hingga kepemilikan aset atau kendaraan menjadi bagian dari proses verifikasi otomatis untuk menilai kelayakan penerima bantuan.

“Ke depan, sinergi dengan Dukcapil, Diskominfo, serta pihak kecamatan dan desa akan terus kita perkuat demi mewujudkan kesejahteraan sosial yang merata di Jepara,” katanya.

Melalui penguatan pendampingan dan integrasi data, pihaknya berharap digitalisasi perlindungan sosial tidak hanya mempermudah administrasi, tetapi juga memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan sosial yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.(Aris.S)

 

Editor: Saiful

Share: