Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Diduga Petani Kemiri Klaten Belum Terima Uang Penjualan Tanah, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum

Polres Klaten (Foto: KlikFakta/JI)

KlikFakta.com, KLATEN – Persoalan jual beli tanah milik petani di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, senilai lebih dari Rp 1 miliar lebih masih bergulir. Hingga kini, para petani mengaku belum menerima pembayaran secara penuh dari pihak PT Natajaya.

Kuasa hukum petani, Istiarta Fajar Purnama, mengatakan pihaknya mendampingi tiga orang petani menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah hal terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

“Penyidik masih ingin mendalami lagi beberapa hal yang memang perlu dikonfirmasi terkait perkara yang kemarin kami adukan,” ujar Istiarta, Minggu (18/10/2026).

Ia mengatakan, pihaknya juga berencana menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menanyakan perkembangan proses peralihan sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi jual beli tersebut.

“Kami akan menyurati BPN, sejauh mana proses peralihan sertifikat tanah itu,” katanya.

Menurut Istiarta, setelah mendapatkan jawaban dari BPN, tim kuasa hukum akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan guna memperjuangkan hak-hak para petani.

“Kami akan memikirkan upaya atau langkah hukum lain agar hak-hak klien kami ini bisa didapatkan dan nantinya memperoleh keadilan, kalau memang jual belinya tidak sesuai dengan aturan,” katanya.

Istiarta menegaskan, apabila transaksi jual beli tersebut memang terjadi, pembayaran harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.

Sementara itu, berdasarkan keterangan para petani, pembayaran tanah tersebut disebut telah dilakukan oleh pihak pabrik melalui perantara Kepala Desa Kemiri. Namun, para petani mengaku hingga kini belum menerima seluruh uang hasil penjualan tanah yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 miliar lebih tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara jual beli tanah di Desa Kemiri, Kecamatan Tulung, Klaten.

“Masih dalam pemeriksaan para saksi,” ungkapnya saat dihubungi melalui selulernya.

Menurut dia, pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi dari pihak petani maupun pihak pabrik untuk mendalami perkara tersebut.

“Pihak pabrik juga sudah diperiksa,” ujarnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihak kuasa hukum petani juga menunggu informasi dari BPN mengenai proses peralihan sertifikat tanah sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.(Jl)

Editor: Saiful

Share: