Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPK Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut-Gus Alex Diduga Terima Aliran Dana dari Biro Travel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

KlikFakta.com, NASIONAL – Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex kembali mengemuka. Keduanya tidak hanya diduga melakukan diskresi yang melanggar aturan dalam pengelolaan kuota haji, tetapi juga disinyalir menerima aliran dana dari sejumlah biro travel haji dan umrah.

Dugaan tersebut kini tengah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pengembangan perkara.

“Baik dalam proses diskresi pembagian kuota, hingga dugaan aliran uang dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jumat (16/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa terdapat juga sejumlah pejabat di Kementerian Agama yang kecipratan aliran uang dalam kasus ini. Menurutnya, tuduhan aliran dana tersebut berdasarkan bukti yang cukup.

“Tentu sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, terkait perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan saudara YCQ maupun saudara IAA,” ucap Budi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat penambahan kuota haji Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu. Seharusnya alokasi tersebut dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, tetapi dalam praktiknya Kemenag saat itu melakukan pembagian 50:50, yang diduga menguntungkan penyelenggara haji khusus tertentu.

Sejumlah pihak menilai penentuan kuota tambahan tersebut tidak sepenuhnya transparan dan membuka celah terjadinya praktik transaksional dengan biro travel tertentu.

KPK kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan memanggil sejumlah saksi dari internal Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pengelola biro perjalanan. Dari proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya kesepakatan tidak resmi antara oknum biro travel dan pihak tertentu agar mendapatkan porsi kuota lebih besar, dengan imbalan sejumlah dana.

Dalam runtutan perkara tersebut, nama Yaqut dan Gus Alex muncul dalam keterangan sejumlah saksi. KPK menyatakan masih mendalami sejauh mana peran keduanya, termasuk menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berasal dari biro travel haji dan umrah. Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pengaturan kuota tersebut.

Di sisi lain, kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas, mengingat haji merupakan ibadah yang menyangkut kepentingan jutaan umat dan menggunakan dana yang tidak sedikit.

Laporan: Ahmat Saiful

Share: