KlikFakta.com, JEPARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danang Sucahyo menuntut terdakwa Supriyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang ke-12 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (21/10/2025).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erven Langgeng Kasih, S.H., M.H., dengan anggota Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., M.H., dan Afrizal, S.H., M.Hum.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi seperti Sutrisno, Sugeng Cahyono, Yunitati Amelia, Maskuri, Mohibin Koto Naim, Eftalita, dan Kenang Gilang Prabowo, serta keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya, terbukti bahwa Supriyanto telah melakukan perbuatan penipuan.
Jaksa menilai, unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP telah terpenuhi.
Terdakwa terbukti menggunakan tipu muslihat dan bujukan untuk meyakinkan korban dapat membantu mengurus perkara di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengaku bekerja sama dengan oknum pegawai Kejaksaan Tinggi.
Atas dasar itu, korban Sutrisno dan Sugeng Santoso mengirim uang sebesar Rp600 juta kepada terdakwa.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, bukan wanprestasi,” tegas JPU Danang Sucahyo dalam pembacaan tuntutannya.
Jaksa juga menyampaikan barang bukti berupa dua unit telepon genggam dikembalikan kepada pemiliknya, yakni Sutrisno dan Sugeng Cahyono.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
JPU menyebut, hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Supriyanto menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim kemudian menetapkan sidang berikutnya pada 28 Oktober 2025 dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Aris Susanto







