Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Yaqut Dicecar Pertanyaan Soal Pembagian Kuota Haji Tambahan yang Tabrak Aturan

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kemeja kuning) saat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembagian kuota haji tambahan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/9/2025).(KOMPAS.com)

KlikFakta.com – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dibrondong pertanyaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pembagian kuota haji tambahan.

Pada 2024 kemarin Yaqut membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah dari Arah Saudi untuk Pemerintah Indonesia.

Dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkannya tertanggal 15 Januari 2024, kuota haji tambahan itu dibagi rata. Yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji.

Keputusan inilah yang ditanyakan KPK lantaran dianggap menabrak aturan.

“Jadi hasil-muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025), dilansir inilah.com.

Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana terkait praktik jual beli kuota haji.

Setoran yang diberikan perusahaan travel kepada pejabat Kemenag disebut berkisar antara 2.600–7.000 dolar AS per kuota, atau sekitar Rp41,9 juta hingga Rp113 juta per kuota dengan kurs Rp16.144,45, sebagai commitment fee pembagian kuota.

Diketahui Yaqut telah menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Senin (1/9/2025) pagi hingga sore. Pemeriksaan berjalan hampir tujuh jam lamanya.

Usai diperiksa, Yaqut menyebut dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Ia mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik.

“Insyallah kalau saya tidak salah ada 18,” katanya.

Share: