Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan Perumahan DPRD Jepara Sesuai Perbub 11/2023, Ketua DPRD: Kami Terima Keputusan

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna

KlikFakta.com, JEPARA – Polemik terkait besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Jepara kembali menjadi sorotan publik. Hal ini merujuk pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 11 Tahun 2023 yang mengatur besaran tunjangan tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan pihaknya akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah, baik di tingkat daerah maupun provinsi.

“Kalau kami, kan, menerima keputusan. Tapi karena kami hadir di kegiatan rapat koordinasi, bahwa Bapak Gubernur menegaskan untuk 2025 ditunda, 2024 mohon untuk dievaluasi. Kami tidak disinggung untuk tahun 2023,” ujar Agus, Selasa (16/9/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DPRD Jepara tidak dalam posisi menentukan secara sepihak terkait besaran tunjangan, melainkan mengikuti regulasi yang berlaku serta arahan pemerintah provinsi.

Sebelumnya, besaran tunjangan perumahan DPRD Jepara menuai kritik karena dinilai terlalu tinggi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih berjuang. Namun, sesuai aturan, hak tersebut tetap melekat selama belum ada perubahan regulasi resmi.

Dengan adanya evaluasi yang diminta oleh Gubernur Jawa Tengah, publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah terkait peninjauan kembali tunjangan perumahan DPRD pada tahun berjalan dan tahun mendatang.

Aris Susanto

Share: