KlikFakta.com, KUDUS – Pemkab Kudus mengganteng perguruan tinggi untuk melakukan inventaridasi dan verifikasi terhadap guru calon penerima Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).
Verifikasi ini dilakukan agar HKGS yang nilainya Rp1 juta per bulan bisa tepat sasaran.
“Menggandeng perguruan tinggi merupakan amanah dari Peraturan Bupati Kudus nomor 27/2025 tentang Pemberian Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan Bagi Guru Swasta di Kabupaten Kudus,” kata Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus Harjuna Widada di Kudus, Selasa (2/9).
Keharusan melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap guru swasta calon penerima HKGS dimuat dalam Bab VI Pasal 3.
Pada pasal 13 disebutkan tim verifikasi guru swasta melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi yang kami pilih belum kami putuskan. Tetapi, kami sudah bersurat. Jika sudah ada keputusan tentu akan diinformasikan,” ujarnya.
Ia berharap, dengan verifikasi dan validasi data guru swasta, penyaluran HKGS tahun anggaran 2026 bisa tepat manfaat dan tepat sasaran.
Pada 2025 terdapat 9.020 guru yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan dengan total anggaran mencapai Rp60 miliar. Sedangkan pada 2026 Pemkab Kudus menargetkan anggaran Rp110 miliar.
Guru yang menerima tunjangan peningkatan kesejahteraan guru swasta (TPKGS) tersebut, yakni guru PAUD, RA, SD/MI, SMP/MTs, MA, madrasah diniah, TPQ, dan sekolah minggu.
Sumber: ANTARA Jateng