KlikFakta.com, KUDUS – Memasuki bulan September 2025, Polsek Kudus Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan dalam rilis pers pada Selasa (9/9) mengungkapkan sudah ada sembilan kasus pidana yang pihaknya ungkap. Mulai dari penjambretan, curanmor, penganiayaan, hingga penggelapan.
“Hari ini kami rilis khusus terkait pencurian barang-barang antik, kasus pengeroyokan, serta kepemilikan senjata tajam,” katanya.
Kasus paling menyita perhatian adalah pencurian barang-barang antik dengan total Rp800 juta yang terjadi sebuah rumah kosong di Desa Langgar Dalem, Kota.
Rumah seluas 1.000 meter persegi itu sengaja dibiarkan kosong oleh pemiliknya, seorang kolektor asal Jakarta. Isinya memang perabotan kuno bernilai tinggi.
Kasus pencurian barang antik terungkap setelah korban mendapati isi rumahnya raib pada 23 Agustus.
“Korban datang ke Kudus tanggal 26 Agustus, dan malam itu juga kami berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,” ungkapnya.
Pelaku merupakan warga Jakarta Selatan berinisial APW (28), memanfaatkan kondisi rumah kosong untuk menguras barang antik.
Secara buka-bukaan, ia berpura-pura menjadi pemilik rumah dan berhasil meminjam kunci dari penjaga rumah. Ia bahkan tinggal sementara di lokasi.
Di saat itu pelaku memotret barang-barang dan menjualnya melalui akun marketplace.
Dari hasil penelusuran akun penjualan, polisi berhasil melakukan profiling dan menemukan persembunyian tersangka di daerah Jepang Pakis, Kudus.
Saat diamankan, seluruh barang bukti masih dalam keadaan utuh, meski telah sempat ditawarkan ke sejumlah kolektor.
Barang bukti yang diamankan di antaranya 14 lampu gantung besar, 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu berbagai ukuran, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, sepasang patung Jawa, serta 8 lampu petromak.
“Kerugian korban mencapai Rp800 juta, tapi pelaku hanya menjual sekitar Rp80 juta,” ujar Kapolsek.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Polsek Kudus Kota juga menangani kasus kepemilikan senjata tajam oleh residivis asal Palembang.
Sajam berupa parang dan badik digunakan pelaku ketika mencoba merampas ponsel korban saat COD. Beruntung aksi tersebut digagalkan warga.
“Tersangka selalu membawa senjata tajam, bahkan saat tidur. Ia dijerat UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun,” tegasnya.
Kasus lain adalah pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan, yang terjadi 5 Agustus lalu.
Polisi menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY dalam waktu 10 jam pasca kejadian.
Sementara tiga pelaku lain berinisial MD, MH, dan TR masih buron. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.