Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Aturan Dibatalkan KPU, Ijazah Capres-Cawapres Tidak Lagi Rahasia

Konferensi pers KPU RI pada Selasa (16/9) untuk membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU (foto: Youtube resmi KPU RI)

KlikFakta.com – Usai memancing perhatian publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Sebelumnya, lewat peraturan itu, ijazah Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) masuk jadi salah satu dokumen yang dirahasiakan.

Keputusan itu menimbulkan kekecewaan berbagai pihak.

Pada akhirnya KPU RI menggelar konferensi pers pada Selasa (16/9) untuk mencabut peraturan itu.

Dasar pencabutan ini, kata Ketua KPU RI Affifuddin, lantaran mendapat masukan dari berbagai pihak pasca terbitnya Keputusan KPU.

“Dan selanjutnya kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini, menerima masukan, dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting,” ungkap Affifuddin.

“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” lanjutnya.

Selanjutnya, dokumen-dokumen itu akan diperlakukan dengan berpedoman pada aturan yang berlaku.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Yang mana sebanyak 16 dokumen berkaitan dengan syarat menjadi capres-cawapres tidak bisa dibuka ke publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Salah satu dokumen tersebut adalah ijazah Capres – Cawapres.

 

Share: