KlikFakta.com, JEPARA – Isu peternakan babi di Kabupaten Jepara memang tengah jadi bahan perbincangan banyak pihak. Terutama dari berbagai organisasi muslim yang menilai rencana itu tidak sesuai dengan kultur religius masyarakat.
Namun rupanya terjadi dugaan pemalsuan nama perusahaan yang mencatut PT Charoen Pokphand Indonesia (CPI) Tbk.
Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang peternakan ayam itu mengaku tak pernah meminta keputusan fatwa dari MUI Jateng.
Dilansir dari detikjateng, Direktur Bidang Hukum dan Kepatuhan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, Yustinus B Solakira mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke beberapa pihak, termasuk ke MUI Jateng.
“Karena kami tidak pernah merasa akan mendirikan peternakan babi dan berkirim surat ke MUI, maka kami mulai melakukan penelusuran dan perlu lakukan klarifikasi,” kata Yustinus, Kamis (7/8/2025).
Ia menyebut surat dengan Kop PT CPI yang dikirimkan ke MUI bertandatangan Arip Abidin yang tertulis sebagai Direktur Investasi PT CPI.
“Jadi kesimpulannya, surat tersebut memalsukan nama perusahaan kami. Informasi ini penting diketahui MUI Jawa Tengah sekaligus masyarakat,” tegas Yustinus.
Ia mengaku pihaknya sudah berusaha mencari dan menghubungi Arip Abidin.
“Kami undang ke Jakarta untuk kami minta penjelasannya, namun tidak datang dan hingga kami ke Semarang dia juga tidak bisa dihubungi,” imbuhnya.
Yustinus berterimakasih pada MUI Jateng yang berkenan menerima klarifikasi dari perusahaannya.
“Dalam pertemuan, kami sampaikan profil perusahaan PT Charoen Pokphand Indonesia sebagai perusahaan yang bergerak di bidang peternakan unggas ayam, mulai dari pakan, anak ayam, kemitraan ayam broiler dan rumah potong, serta ayam olahan,” ujarnya.
“Surat yang menyatakan PT CPI akan melakukan investasi adalah tidak benar dan salah,” tegasnya.
Selanjutnya bila tidak ada itikad baik Arip Abidin, maka pihak perusahaan akan membawa kasus pencatutan nama perusahaan ini ke ranah hukum.
“Untuk itu kami dari PT CPI sebenarnya bermaksud mengajak yang bersangkutan bekerja sama atau kooperatif untuk klarifikasi hal tersebut. Apabila cara itu tidak bisa ditempuh maka akan pertimbangkan upaya hukum karena perbuatan penyalahgunaan nama secara melawan hukum,” katanya.