Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Enam Pelaku Pengeroyokan Remaja di Semarang Diamankan, Empat Masih Anak-Anak

Criminal in handcuffs

KlikFakta.com, SEMARANG – Enam anggota geng pelaku pengeroyokan dan pembacokan terhadap seorang remaja laki-laki, CRI (17) di Kota Semarang telah diamankan kepolisian.

Pengeroyokan itu terjadi di depan Klinik Pratama Cita Sehat, Jalan Sompok Lama No. 70, Kelurahan Lamper Lor, Kota Semarang, pada Selasa, (7/7/2025) sekira pukul 03.00 WIB.

Sementara enam orang yang diamankan tergabung dalam geng Halte Tim Senyap (HTS). Dua di antaranya berusia dewasa, sedangkan empat lainnya masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, menegaskan pihaknya akan tetap memproses hukum para pelaku anak.

“Semua pelaku, baik dewasa maupun yang masih di bawah umur, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Andika, Jumat (11/7/2025). Dilansir dari Kompas.com.

Dia mengungkap insiden bermula ketika kelompok remaja bernama Halte Tim Senyap (HTS) menerima tantangan tawuran dari kelompok remaja lain dari wilayah Pedurungan.

Tawuran disepakati akan berlangsung di depan Klinik Pratama Cita Sehat.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (7/7/2025), mereka siap melakukan tawuran.

CRI yang tidak sengaja melintas di lokasi malah jadi sasaran lantaran dikira anggota kelompok lawan.

Nahas, korban diserang dengan senjata tajam hingga terkapar bersimbah darah di jalan.

Saat ini, CRI telah mendapat perawatan medis intensif.

Sementara keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semarang Selatan pada 9 Juli 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/35/VII/2025/SPKT/Polsek Semarang Selatan/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.

Adapun enam tersangka yang telah diamankan berinisial MRH (18) dan NHAR (18) serta empat pelaku usia anak, yaitu RYS (16), AVPP (16), RAN (16), dan ESE (15).

Penanganan hukum terhadap para pelaku anak dilakukan secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu batang bambu dan empat bilah senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat.

Atas kejadian ini, ia juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Pasalnya, media sosial kerap menjadi sarana komunikasi kelompok-kelompok remaja untuk merencanakan aksi kekerasan.

Share: