KlikFakta.com, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus sudah mengidentifikasi dua ASN yang terbukti pergi karaoke saat jam kerja hingga menyebabkan keributan di Kabupaten Pati pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Aksi tak terpuji dua ASN itu sempat viral di media sosial.
Kedua ASN itu diidentifikasi sebagai H dan E, pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus.
Kepergian mereka saat jam dinas pun terekam CCTV.
Kini mereka terancam sanksi.
“Pelanggaran kedisiplinan ASN, dua-duanya melanggar jam kerja,” ungkap Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Rabu (16/7/2025), dilansir dari TribunJateng.com.
Selain kedisiplinan, mereka juga melakukan pelanggaran terkait pergi ke karaoke dan minum minuman keras.
“Semua ada buktinya, mulai dari screenshoot rekaman CCTV, pengakuan pihak yang diperiksa, keterangan saksi, dan bukti pendukung lainnya,” terangnya.
Mereka juga terbukti terlibat adu jotos dengan warga sipil di dalam karaoke. “Benar yang bersangkutan terlibat pemukulan, yang bersangkutan mengakui.”
Ia menjelaskan, menurut penuturan yang bersangkutan, satu ASN memukul warga sipil. Sementara yang satu melerai aksi pemukulan.
Ia belum dapat mengungkap sanksi yang dijatuhkan ke kedua pelaku.
Hasil penyelidikan kemudian dilaporkan ke Bupati Kudus, Wakil Bupati Kudus, dan Sekda Kabupaten.