Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Begini Kronologi Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid

Guru madin berinisial AZ (tengah) saat didatangi rombongan DPRD Demak di kantor madin, Jumat (18/7/2025) (foto: detikJateng)

KlikFakta.com, DEMAK – Kasus guru madin di Kabupaten Demak yang diminta bayar uang damai Rp25 juta oleh orang tua seorang murid bikin geger jagad maya.

Pasalnya guru berinisial AZ (50) yang sudah tak lagi muda itu dipermasalahkan usai menampar muridnya.

Dilansir dari detikjateng, Kepala Madin, Miftahul Hidayat, menjelaskan, kejadian ini bermula saat guru madin ini mengajar di ruang kelas 5 dengan pelajaran fiqih pada 30 April 2025 pukul 14.30 WIB.

Dari luar ruangan, ada siswa kelas 6 yang bermain lempar-lembaran sandal di depan kelas 5.

“Lemparan tersebut sampai masuk ke ruang kelas 5 dan mengenai kepala guru AZ sampai peci yang dipakai jatuh,” kata Hidayat, di Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (18/7/2025).

Spontan, sang guru mengambil kembali pecinya dan meletakkan kitab di meja.

Ia kemudian menghampiri para siswa yang di luar kelas untuk menanyakan siapa pelakunya.

“Namun siswa tidak ada yang menjawab,” ungkap dia.

Guru itu pun mengancam akan dimasukkan ke kantor jika tidak ada yang mengaku.

Barulah semua siswa spontan menunjuk seorang teman.

“Semua siswa menunjuk siswa berinisial D ini, kemudian spontanitas Z menarik siswa dan melakukan pemukulan,” terangnya.

Pada 1 Mei 2025, kakek siswa itu mengadu ke kepala madrasah diniyah (Madin). Saat itu pihak Madin juga menanyakan kondisi siswa. Namun saat itu sedang tidur.

Beberapa waktu kemudian, ibu siswa D datang ke rumah Kepala Madin untuk mengadu. Namun saat itu korban sedang melakukan latihan upacara di sekolah dasar.

Kepala madin pun menyarankan agar
melakukan mediasi.

Siangnya pada pukul 14.00 WIB, terjadinya mediasi antara kedua belah pihak yang bersangkutan. “Hasilnya Guru Z ini mengakui tindakan pemukulan tersebut,” jelasnya.

Guru madin itu dan pihak sekolah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut.

“Dari pihak ibu siswa kemudian menyetujui permintaan maaf tersebut. Akan tetapi ibu dari siswa tersebut meminta surat pernyataan bermateri. Saat itu Kepala Madin menanyakan isi surat pernyataan tersebut, namun belum bisa menjawab dan berkata akan dirembuk dengan keluarga,” terang dia.

Beberapa bulan kemudian, datanglah 5 orang yang bertamu di kantor madin.

Mereka ini mengaku dari keluarga siswa korban bersama polisi untuk menyerahkan surat pemberitahuan panggilan resmi ditujukan kepada pelaku Z.

“Respon dari kepolisian minta jalur mediasi di rumah Z namun pihak sekolah menyarankan mediasi di Madin saja,” jelasnya.

Namun akhirnya mediasi digelar di rumah Kepala Madin.

Pada 12 Juli 2025 terjadilah mediasi dengan hasil pada lampiran surat perjanjian damai tersebut. Namun dari kesepakatan itu, guru AZ didenda Rp 25 Juta.

“Akan tetapi dalam surat perjanjian damai tidak tertulis nominal uang yang disepakati,” jelasnya.

Permintaan uang damai itulah yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Share: