Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Anggota Polisi Pembunuh Bayi 2 Bulan Disidang Pengadilan Negeri Semarang

ilustrasi (Freepik)

KlikFakta.com, SEMARANG – Anggota kepolisian yang menganiaya bayinya sendiri yang masih berumur 1 bulan 25 hari akhirnya disidang.

Sidang perdana terhadap terdakwa Brigadir Ade Kurniawan alias AK berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (16/7/2025).

Ade hadir secara daring dalam kesempatan itu.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, Ade didakwa melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian sang bayi.

Ia menyebut kasus ini berawal dari hubungan asmara antara Ade dan seorang perempuan berinisial DJP, ibu dari korban anak.

Keduanya berkenalan pada sebuah pesta pada akhir Oktober 2023, kemudian menjalin hubungan hingga akhirnya DJP hamil.

DJP pun meminta terdakwa untuk menikahinya. Namun Ade menolak dengan alasan belum siap secara finansial dan telah memiliki rencana menikah dengan orang lain.

Meski begitu, keduanya tetap tinggal bersama hingga sang anak atau korban berinisial NA lahir.

Hingga akhirnya terjadi konflik pada pertengahan Januari 2025, mereka melakukan tes DNA untuk memastikan status biologis anak.

“Selanjutnya, tanggal 1 Februari 2025 keluarga terdakwa datang ke rumah paman DJP untuk membicarakan masalah pertanggungjawaban terdakwa kepada DJP. Terdakwa bersikeras untuk tidak menikahi DJP, tetapi hanya memberi nafkah bulanan,” ungkap Saptanti di hadapan majelis hakim, Rabu (16/7/2025).

Puncaknya terjadi pada 2 Maret 2025.

Saat hendak pergi berbelanja ke Pasar Peterongan, Ade disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap NA, baik di rumah kontrakan maupun di dalam mobil.

Bayi itu pun sempat menangis selama tiga menit.

Usai menganiaya, Ade sempat panik karena bayi tersebut mengalami sesak nafas dan terpejam seperti tertidur.

“Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban terdakwa. Ternyata masih ada denyut nadinya dan nafasnya masih ada,” kata dia.

Saat hendak menelepon DJP, DJP ternyata sudah berjalan memasuki mobil setelah berbelanja. Ade menyerahkan bayinya dan sempat bercakap-cakap dengan DJP.

Tiba-tiba, DJP mengetahui bayinya terlihat pucat dan bibirnya membiru.

Karena panik bayinya tak merespons saat ditepuk-tepuk, bayi itu kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat mendapatkan perawatan intensif.

“Tetapi pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WIB, anak korban NA meninggal dunia yang disebabkan karena ada cairan yang masuk di dalam paru,” ungkapnya.

Bayi NA kemudian dimakamkan.

Setelah itu, DJP kembali mendesak pertanggungjawaban Ade untuk menikahinya. Namun, Ade justru meninggalkan DJP tanpa pamit.

“DJP menjadi jengkel dan marah terhadap terdakwa. Kemudian melaporkan perbuatan terdakwa di kantor Polda Jawa Tengah,” jelasnya.

Atas permintaan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng, dilakukan pembongkaran makam terhadap makam bayi NA.

Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan tumpul pada tubuh korban, termasuk bagian kepala, wajah, dan anggota gerak bagian bawah.

“Penyebab kematian anak NA bukan karena tersedak susu, melainkan karena kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan perdarahan otak,” ungkap Saptanti.

Atas perbuatannya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam persidangan, Ade mengatakan dirinya merasa keberatan dan hendak mengajukan eksepsi.

Kuasa hukum Ade meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan eksepsi minggu depan.

 

Sumber: DetikJateng

Share: